Senin, 25 Agustus 2014

Instrumen HAM



Instrumen HAM
Oleh Ririn Novi Astuti
Instrument HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan HAM. Instrument HAM juga bisa berarti alat atau sarana sebagai dasar hokum HAM untuk menanggulangi pelanggaran sekaligus mewujudkan pengadilan HAM.
Example : pengadilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights, International Convenant on civil and political Right. HAM masuk kedalam hokum internasional. Jadi, apabila terjadi suatu pelanggaran HAM sementara suatu Negara yang bersangkutan tidak bisa mengatasinya, maka seorang pelaku tidak perlu diajukan untuk dikenai pelanggaran. Karena dalam hal ini pelaku pelanggaran HAM akan dicarai, dan pelanggaran HAM bukan hokum perdata, jadi sudah jelas tak perlu ada pengaduan lagi.
ü  UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
ü  UU no 105 tentang penghapusan pekerja secara paksa.
ü  UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
ü  UU no 23  tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
ü  UU no 5 tahun 1998 tentang merendahkan martabat manusia.
ü  UU no 7 tahun 1984 tentang konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskiminasi terhadap manusia.
ü  UU no 12 tahun 2005 tentang konvensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
ü  UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ü  UU RI no 03 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
ü  Konvensi hak anak ( Konvention on the Rights of the child). Keppres no 36 tahun 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar